3.Perangkat Organisasi Koperasi
A. Rapat anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Maka segala kebijakan ytang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
B.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
C.Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4.Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 sebagai berikut :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi dapat menhimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakam sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembagian organisasi koperasi indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan,ada empat tingkat organisasi koperasi sebagai berikut :
• Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
• Pusat koperasi,sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II ( kota/kabupaten)
• Gabungan Koperasi,terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat 1 ( tingkat provinsi )
• Induk Koperasi,terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar