Senin, 29 November 2010

Koperasi

Koperasi

1.Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,terdiri dari co dan operation.Co artinya bersama dan operation artintya bekerja atau berusaha.Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi,yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar