Rabu, 08 Desember 2010

wirausaha

Kewirausahaan
Wirausaha sering disebut juga wiraswasta “wira”artinya perwira,tangguh,kuat,teladan “Swasta”artinya mandiri,berdiri sendiri.Wirausaha berarti melakukan usaha dengan kemampuan dan kekuatan sendiri.Dengan demikian Wirasahawan adalah seorang yang mengorganisir,mengelola dan menanggung risiko dari suatu kegiatan usaha yang dilakukan.
Istilah lain kata kewirausahaan adalah entrepreneurship,Wirausaha berasal dari kata entrepreneur.Berikut ini beberapa pengertian entrepreneur dan entrepreneurship yang disebutkan dari berbagai pihak,diantaranya sebagai berikut :
A.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang menanggung risiko.
B.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang memobilisasi dan mengalokasikan modal
C.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang menciptakan barang baru
D.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang mengurus perusahaan
Tujuan Kewirausahaan :
1.Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas
2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat
3.membudayakan semangat sikap,perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan pelajar dan masyarakat yang mampu,handal dan unggul
4.Menumbuhkembangkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang tangguh dan kuad terhadap para siswa dan masyarakat.
Manfaat wirausahaan
1.Sebagai generator dan sumber pencipta serta perluasan kerja.
2.Pelakasana pembangunan yang dapat dipercaya integritasnya dan berdadikasi tinggi terhadap lingkungannya.
3.Tidak akan melibatkan diri dalam persoalan keturunan,baginya kemanusiaan dan manusialah yang menjadi pusat perhatian kesibukannya.
4.Persaingan yang cita-citanya adalah persiangan yang wajar ,sehat,jujur,dan kontinu meningkatkan tingkat efisien usahaya.
5.Selalu menghormati tertib hukum dan lingkungan.

Minggu, 05 Desember 2010

pendirian koperasi sekolah

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Kamis, 02 Desember 2010

koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah
Ciri-Ciri koperasi sekolah sebagai berikut :
~ Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
~ Anggotanya adalah kalangan siswa atau murid sekolah yang bersangkutan.
~ Pendirian koperasi ini ada kaitannya dengan belajar mengajar,maka tidak disyaratkan menjadi bahan hukum.
~ Berfungsi sebagai laboratorium pengajran koperasi disekolah
Tujuan didirikan koperasi sekolah sebagai berikut :
1.Mendidikan,menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan serta jiwa demokratis diantara para siswa .
2.Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi dikalangan para siswa.
3.Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berkoperasi dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun dimasyarakat
4.Menunjang program pembangunan pemerintah disektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah .
5.Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha.

Senin, 29 November 2010

Peranan Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat sebagai berikut
a. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran .
b. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
c. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang,baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat .
d. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyar
e. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
f. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

Kekuatan dan kelemahan Koperasi :
Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia sebagai berikut :
1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota
2. koperasi merupakan organisasi dari,oleh dan untuk anggota
3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yanh harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi adalah sebagai berikut :
A. Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional,namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu badan usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
B. Koperasi sering diindentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah
C. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerjasama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga kopersai sulit berkembang.
D. Sangat dikit dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.

Pengelolaan koperasi

Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Faktor Internal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Jumlah anggota dan cadangan modal.
Faktor Eksternal :
- Kondisi Ekonomi nasional
- Masyarakat sekitar
- Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
- Tingkat ekonomi anggota
- Peranan Pemerintah

Perangkat organisasi koperasi

3.Perangkat Organisasi Koperasi
A. Rapat anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Maka segala kebijakan ytang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
B.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
C.Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 sebagai berikut :
 Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
 Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
 Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 Koperasi dapat menhimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain.
 Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakam sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
 Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembagian organisasi koperasi indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan,ada empat tingkat organisasi koperasi sebagai berikut :
• Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
• Pusat koperasi,sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II ( kota/kabupaten)
• Gabungan Koperasi,terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat 1 ( tingkat provinsi )
• Induk Koperasi,terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh indonesia.

Koperasi

Koperasi

1.Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,terdiri dari co dan operation.Co artinya bersama dan operation artintya bekerja atau berusaha.Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi,yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian