Rabu, 08 Desember 2010

wirausaha

Kewirausahaan
Wirausaha sering disebut juga wiraswasta “wira”artinya perwira,tangguh,kuat,teladan “Swasta”artinya mandiri,berdiri sendiri.Wirausaha berarti melakukan usaha dengan kemampuan dan kekuatan sendiri.Dengan demikian Wirasahawan adalah seorang yang mengorganisir,mengelola dan menanggung risiko dari suatu kegiatan usaha yang dilakukan.
Istilah lain kata kewirausahaan adalah entrepreneurship,Wirausaha berasal dari kata entrepreneur.Berikut ini beberapa pengertian entrepreneur dan entrepreneurship yang disebutkan dari berbagai pihak,diantaranya sebagai berikut :
A.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang menanggung risiko.
B.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang memobilisasi dan mengalokasikan modal
C.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang menciptakan barang baru
D.Entrepreneur dan entrepreneurship adalah sebagai orang yang mengurus perusahaan
Tujuan Kewirausahaan :
1.Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas
2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat
3.membudayakan semangat sikap,perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan pelajar dan masyarakat yang mampu,handal dan unggul
4.Menumbuhkembangkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang tangguh dan kuad terhadap para siswa dan masyarakat.
Manfaat wirausahaan
1.Sebagai generator dan sumber pencipta serta perluasan kerja.
2.Pelakasana pembangunan yang dapat dipercaya integritasnya dan berdadikasi tinggi terhadap lingkungannya.
3.Tidak akan melibatkan diri dalam persoalan keturunan,baginya kemanusiaan dan manusialah yang menjadi pusat perhatian kesibukannya.
4.Persaingan yang cita-citanya adalah persiangan yang wajar ,sehat,jujur,dan kontinu meningkatkan tingkat efisien usahaya.
5.Selalu menghormati tertib hukum dan lingkungan.

Minggu, 05 Desember 2010

pendirian koperasi sekolah

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Kamis, 02 Desember 2010

koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah
Ciri-Ciri koperasi sekolah sebagai berikut :
~ Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
~ Anggotanya adalah kalangan siswa atau murid sekolah yang bersangkutan.
~ Pendirian koperasi ini ada kaitannya dengan belajar mengajar,maka tidak disyaratkan menjadi bahan hukum.
~ Berfungsi sebagai laboratorium pengajran koperasi disekolah
Tujuan didirikan koperasi sekolah sebagai berikut :
1.Mendidikan,menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan serta jiwa demokratis diantara para siswa .
2.Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi dikalangan para siswa.
3.Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berkoperasi dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun dimasyarakat
4.Menunjang program pembangunan pemerintah disektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah .
5.Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha.