Peranan Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat sebagai berikut
a. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran .
b. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
c. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang,baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat .
d. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyar
e. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
f. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Kekuatan dan kelemahan Koperasi :
Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia sebagai berikut :
1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota
2. koperasi merupakan organisasi dari,oleh dan untuk anggota
3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yanh harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi adalah sebagai berikut :
A. Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional,namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu badan usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
B. Koperasi sering diindentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah
C. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerjasama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga kopersai sulit berkembang.
D. Sangat dikit dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
Senin, 29 November 2010
Pengelolaan koperasi
Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Faktor Internal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Jumlah anggota dan cadangan modal.
Faktor Eksternal :
- Kondisi Ekonomi nasional
- Masyarakat sekitar
- Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
- Tingkat ekonomi anggota
- Peranan Pemerintah
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Faktor Internal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Jumlah anggota dan cadangan modal.
Faktor Eksternal :
- Kondisi Ekonomi nasional
- Masyarakat sekitar
- Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
- Tingkat ekonomi anggota
- Peranan Pemerintah
Perangkat organisasi koperasi
3.Perangkat Organisasi Koperasi
A. Rapat anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Maka segala kebijakan ytang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
B.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
C.Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4.Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 sebagai berikut :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi dapat menhimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakam sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembagian organisasi koperasi indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan,ada empat tingkat organisasi koperasi sebagai berikut :
• Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
• Pusat koperasi,sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II ( kota/kabupaten)
• Gabungan Koperasi,terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat 1 ( tingkat provinsi )
• Induk Koperasi,terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh indonesia.
A. Rapat anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Maka segala kebijakan ytang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
B.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
C.Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4.Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 sebagai berikut :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi dapat menhimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakam sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembagian organisasi koperasi indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan,ada empat tingkat organisasi koperasi sebagai berikut :
• Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
• Pusat koperasi,sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II ( kota/kabupaten)
• Gabungan Koperasi,terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat 1 ( tingkat provinsi )
• Induk Koperasi,terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh indonesia.
Koperasi
Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,terdiri dari co dan operation.Co artinya bersama dan operation artintya bekerja atau berusaha.Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi,yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian
1.Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,terdiri dari co dan operation.Co artinya bersama dan operation artintya bekerja atau berusaha.Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi,yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian
Langganan:
Postingan (Atom)